A.
HAKIKAT, FUNGSI DAN PERWUJUDAN NILAI
MORAL DAN HUKUM
1.
Hakikat nilai dan moral
Pembahasan mengenai nilai termasuk dalam kawasan etika.
Bertens (2001) menyebutkan ada 3jenis makna etika, yaitu
a. Etika berarti nilai-nilai atau
norma-norma yang menjadi pegangan adalah
bagi masyarakat atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b. Etika berarti kumpulan asas atau
nilai moral. Etika yang dimaksud adalah kode etik
c. Etika berarti ilmu tenteng baik dan
buruk. Etika yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral.
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat selalu berkaitan
dengan nilai. Misalkan kita mengatakan bahwa orang itu baik atau lukisan itu
indah. Berarti kita melakukan penilaian terhadap suatu objek. Baik dan indah adalah contoh nilai. Masyarakat memberikan nilai pada sesuatu. Sesuatu itu
bisa dikatakan adil, baik, indah, cantik, anggun dan sebagainya.
Istilah nilai (Value) menurut Kamus Poerwodarminto diartikan
sebagai berikut.
a. Harga dan arti taksiran misalnya
nilai emas
b. Harga sesuatu misalnya uang
c. Angka, skor.
d. Kadar, mutu.
e. Sifat-sifat atau hal-hal penting bagi
masyarakat
Beberapa pendapat tentang pengertian nilai dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Menurut Bambang Daroeso nilai adalah
suatu kwalitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang menjadi dasar penentu
tingkah laku masyarakat.
b. MenurutDarji Darmodiharjo adalah
kwalitas atu keadaan yang bermanfaat bagi masyarakat baik lahir ataupun batin.
Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagai
berikut.
a. Menyenangkan (peasent).
b. Berguna (useful).
c. Memuaskan (satisfying).
d. Menguntungkan (profitable)
e. Keyakinan (interesting)
f.
Keyakinan
(belief)
Ada dua pendapat mengenai nilai.
Pendapat pertama mengatakan bahwa nilai itu objektif, sedangkan pendapat sedangkan
pendapat kedua mengatakan nilai itu subjektif, menurut aliran idealisme ,nilai
itu objektif, ada pada sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada
suatu nilai yang melekat di dalamnya. Dengan demikian, segala sesuatu ada
nilainya dan bernilai bagi masyarakat. Hanya saja manusia tidak atau belum tahu
nilai apa dari objek tersebut. Aliran ini disebut juga aliran objektivisme.
Pendapat lain
menyatakan bahwa nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya.
Misalnya, air menjadi sangat bernilai dari pada emas bagi orang kehausan
ditengah padang pasir, tanah memiliki nilai bagi seorang petani, gunung bernlai
bagi seorang pelukis, dan sebagainya. Jadi, nilai itu subjektif. Aliran ini
disebut aliran subjectivisme.
Diluar kedua
pendapat itu, ada pendapat lain yang menyatakan adanya nilai yang ditentukan
oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang
menilai maka barang atau objek itu tidak
bernilai. Inilah ajaran yang berusaha menggabungkan antara aliran objektivisme
dan subjectivisme.
Nilai etik/ Etika
adalah nilai tentang baik buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia . Jadi
kalau kita mengatakan etika orang itu buruk bukan berarti wajahnya buruk,
tetapi menunjuk perilaku orang itu yang buruk. Nilai etika adalah nilai moral.
Jadi, Moral yang dimaksudkan adalah nilai moral sebagai bagian dari nilai.
Selain etika, kita
mengenal pula estetika. Estetika merupakan nilai yang berkaitan dengan
keindahan, penampilan fisik, dan keserasian dalam hal penampilan. Sebuah
lukisan memiliki nilai estetika bukan nilai etik. Nilai estetika berkaitan
dengan penampilan, sedangkan nilai etik atau moral berkaitan dengan perilaku
manusia.
2. Norma sebagai perwujudan dari nilai
Nilai penting bagi kehidupan manusia,sebab nilai bersifat
normatif dan menjadi motivator tindakan manusia. Namun demikian, nilai belum
dapat berfungsi secara praktis sebagai penuntun perilaku manusiaitu sendiri.
Nilai sendiri masih bersifat abstrak sehingga butuh konkretisasi atas nilai
tersebut. Contohnya manusia mendambakan keselamatan, tetapi apa yang harus
dilakukan agar terwujud keselamatan ? akhirnya yang dibutuhkan manusia adalah
semacam aturan atau tuntunan perilaku yang bisa mengarahkan manusia agar
terwujud keselamatan.
Jadi, nilai belum
dapat berfungsi praktis bagi manusia. Nilai perlu di konkretisasikan atau
diwujudkan kedalam norma. Nilai yang bersifat normatif dan berfungsi sebagai
motivator tindakan manusia itu harus di implementasikandalam bentuk norma.
Norma merupakan konkretisasi dari nilai. Norma adalah perwujudan dari nilai.
Setiap norma pasti
tekandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa
ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa dibuatkan norma maka
nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujudkan.
Contohnya, ada
norma yang berbunyi “dilarang membuang sampah sembarang” atau “buanglah sampah
pada tempatnya”. Norma di atas berusaha mewujudkan nilai dapat terwujudkan dalam kehidupan. Ada norma
lain, misalnya yang berbunyi “dilarang merokok”. Norma tersebut di maksudkan
agar terwujud nilai kesehatan. Akhirnya, yang tampak dalam kehidupan dan
melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetapi norma atau kaidah.
Norma atau kaidah
adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat
baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini
menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau
syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat
didalam berbuat dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib,
teratur, dan aman.
Di samping sebagai
pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku, norma juga dipakai tolok
ukur didalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan
sanksi, yaitu suatu keadaan yang
dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi
sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk,
atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan jenis
normanya.
Norma-norma yang berlaku di
masyarakat ada empat macam yakni sebagai berikut.
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup
manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari tuhan.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu
peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan
nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu
peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antarmanusia.
d. Norma hukum, yaitu pperaturan/kaidah
yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan
memaksa.
Macam norma diatas
dapan di klasifikasikan pula sebai berikut.
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu :
a. Norma agama/religi;
b. Norma moral/kesusilaan.
Norma yang berkaitan dengan aspek
kehidupan antarpribadi, yaitu :
a. Norma adat/kesopanan;
b. Norma hukum.
Kesimpulan :
Bagi orang-orang yang tidak patuh
kepada norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma agama dapat menimbulkan
ketidaktertiban dalam kehidupan bersama sehingga perlu memperoleh sanksi yang
bersifat memaksa. Misalnya, orang yang melanggar norma kesipanan tidak
mempunyai rasa malu bila disisihkan dari pergaulan, orang yang melanggar norma
agama tidak takut kepada sanksi di akhirat ataupun akan terguncang
kehidupannya. Bagi orang-orang yang demikian ini dapat menimbulkan kekacauan di
masyarakat. Oleh karena itu, norma hukum perlu dipaksakan agar orang-orang
mematuhi peraturan hidup.
Sumber :
Drs. Herimanto, M.Pd., M.Si.
Winarno, S.Pd.,
M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar