Selasa, 01 Januari 2013

HAKIKAT, FUNGSI DAN PERWUJUDAN NILAI MORAL DAN HUKUM


A.     HAKIKAT, FUNGSI DAN PERWUJUDAN NILAI MORAL DAN HUKUM

1.      Hakikat nilai dan moral
Pembahasan mengenai nilai termasuk dalam kawasan etika. Bertens (2001) menyebutkan ada 3jenis makna etika, yaitu
a.      Etika berarti nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan  adalah bagi masyarakat atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b.      Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral. Etika yang dimaksud adalah kode etik
c.       Etika berarti ilmu tenteng baik dan buruk. Etika yang dimaksud sama dengan istilah filsafat moral.
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat selalu berkaitan dengan nilai. Misalkan kita mengatakan bahwa orang itu baik atau lukisan itu indah. Berarti kita melakukan penilaian terhadap suatu objek. Baik dan indah  adalah contoh nilai. Masyarakat  memberikan nilai pada sesuatu. Sesuatu itu bisa dikatakan adil, baik, indah, cantik, anggun dan sebagainya.
Istilah nilai (Value) menurut Kamus Poerwodarminto diartikan sebagai berikut.
a.      Harga dan arti taksiran misalnya nilai emas
b.      Harga sesuatu misalnya uang
c.       Angka, skor.
d.      Kadar, mutu.
e.      Sifat-sifat atau hal-hal penting bagi masyarakat
Beberapa pendapat tentang pengertian nilai  dapat diuraikan sebagai berikut.
a.      Menurut Bambang Daroeso nilai adalah suatu kwalitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku masyarakat.
b.      MenurutDarji Darmodiharjo adalah kwalitas atu keadaan yang bermanfaat bagi masyarakat baik lahir ataupun batin.

Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagai berikut.
a.      Menyenangkan (peasent).
b.      Berguna (useful).
c.       Memuaskan (satisfying).
d.      Menguntungkan (profitable)
e.      Keyakinan  (interesting)
f.        Keyakinan (belief)
Ada dua pendapat mengenai nilai. Pendapat pertama mengatakan bahwa nilai itu objektif, sedangkan pendapat sedangkan pendapat kedua mengatakan nilai itu subjektif, menurut aliran idealisme ,nilai itu objektif, ada pada sesuatu. Tidak ada yang diciptakan di dunia tanpa ada suatu nilai yang melekat di dalamnya. Dengan demikian, segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi masyarakat. Hanya saja manusia tidak atau belum tahu nilai apa dari objek tersebut. Aliran ini disebut juga aliran objektivisme.
      Pendapat lain menyatakan bahwa nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya, air menjadi sangat bernilai dari pada emas bagi orang kehausan ditengah padang pasir, tanah memiliki nilai bagi seorang petani, gunung bernlai bagi seorang pelukis, dan sebagainya. Jadi, nilai itu subjektif. Aliran ini disebut aliran subjectivisme.
      Diluar kedua pendapat itu, ada pendapat lain yang menyatakan adanya nilai yang ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang menilai maka barang  atau objek itu tidak bernilai. Inilah ajaran yang berusaha menggabungkan antara aliran objektivisme dan subjectivisme.
      Nilai etik/ Etika adalah nilai tentang baik buruk yang berkaitan dengan perilaku manusia . Jadi kalau kita mengatakan etika orang itu buruk bukan berarti wajahnya buruk, tetapi menunjuk perilaku orang itu yang buruk. Nilai etika adalah nilai moral. Jadi, Moral yang dimaksudkan adalah nilai moral sebagai bagian dari nilai.
      Selain etika, kita mengenal pula estetika. Estetika merupakan nilai yang berkaitan dengan keindahan, penampilan fisik, dan keserasian dalam hal penampilan. Sebuah lukisan memiliki nilai estetika bukan nilai etik. Nilai estetika berkaitan dengan penampilan, sedangkan nilai etik atau moral berkaitan dengan perilaku manusia.

2.      Norma sebagai perwujudan dari nilai
Nilai penting bagi kehidupan manusia,sebab nilai bersifat normatif dan menjadi motivator tindakan manusia. Namun demikian, nilai belum dapat berfungsi secara praktis sebagai penuntun perilaku manusiaitu sendiri. Nilai sendiri masih bersifat abstrak sehingga butuh konkretisasi atas nilai tersebut. Contohnya manusia mendambakan keselamatan, tetapi apa yang harus dilakukan agar terwujud keselamatan ? akhirnya yang dibutuhkan manusia adalah semacam aturan atau tuntunan perilaku yang bisa mengarahkan manusia agar terwujud keselamatan.
      Jadi, nilai belum dapat berfungsi praktis bagi manusia. Nilai perlu di konkretisasikan atau diwujudkan kedalam norma. Nilai yang bersifat normatif dan berfungsi sebagai motivator tindakan manusia itu harus di implementasikandalam bentuk norma. Norma merupakan konkretisasi dari nilai. Norma adalah perwujudan dari nilai.
      Setiap norma pasti tekandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujudkan.
      Contohnya, ada norma yang berbunyi “dilarang membuang sampah sembarang” atau “buanglah sampah pada tempatnya”. Norma di atas berusaha mewujudkan nilai  dapat terwujudkan dalam kehidupan. Ada norma lain, misalnya yang berbunyi “dilarang merokok”. Norma tersebut di maksudkan agar terwujud nilai kesehatan. Akhirnya, yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetapi norma atau kaidah.
      Norma atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat didalam berbuat dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur, dan aman.
      Di samping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku, norma juga dipakai tolok ukur didalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan  yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan jenis normanya.
            Norma-norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam yakni sebagai berikut.
a.      Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari tuhan.
b.      Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.       Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antarmanusia.
d.      Norma hukum, yaitu pperaturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
 Macam norma diatas dapan di klasifikasikan pula sebai berikut.
Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu :
a.      Norma agama/religi;
b.      Norma moral/kesusilaan.

Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu :             
a.      Norma adat/kesopanan;
b.      Norma hukum.

Kesimpulan :
Bagi orang-orang yang tidak patuh kepada norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma agama dapat menimbulkan ketidaktertiban dalam kehidupan bersama sehingga perlu memperoleh sanksi yang bersifat memaksa. Misalnya, orang yang melanggar norma kesipanan tidak mempunyai rasa malu bila disisihkan dari pergaulan, orang yang melanggar norma agama tidak takut kepada sanksi di akhirat ataupun akan terguncang kehidupannya. Bagi orang-orang yang demikian ini dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat. Oleh karena itu, norma hukum perlu dipaksakan agar orang-orang mematuhi peraturan hidup.
Sumber : Drs. Herimanto, M.Pd., M.Si. 
                           Winarno, S.Pd., M.Si.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar