Organisasi Niaga
Organisasi Niaga
adalah organisasi yang tujuannya untuk mencapai keuntungan, dikehidupan
globalisasi saat ini organisasi ini sering ditemui, faktor ekonomi yang makin
berkembang membuat organisasi niaga makin pesat. Sebagai makhluk yang selalu
hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri. Organisasi sosial
bisa di katakan adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai
makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Macam-macam organisasi niaga :
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulunya disebut Naamloze
Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)
- Saham/Sero Atas Nama
- Saham/Sero Pembawa
- Saham/Sero Biasa
- Saham/Sero Preferen
- Saham/Sero Kumulatif Preferen
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV
(Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu
CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
- CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
- CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
- CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang
dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama.
Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan
kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol
perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan
bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini
terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh
pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit.
4. Firma (FA)
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering
juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri
dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
5. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan
Jenis koperasi menurut
fungsinya:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
6. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi
sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan
monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank
Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
7. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang
bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan
hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian,
kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal
maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang
memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat
dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel
biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual
dengan jenis produk yang homogen.
kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh
market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan
cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan
dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.
8. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang
menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara
yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan
dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak
dapat mereka capai sendiri.
Organisasi regional dan
internasional
1. Organisasi Regional
Organisasi Regional meliputi wilayah yang bersifat regional,
dan keanggotaannya meliputi kawasan tertentu saja, berikut contoh organisasi
regional:
- APEC
- EEC
- ASEAN
2. Organisasi internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB. United
Nations atau disingkat UN adalah sebuah organisasi internasional yang
anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk
memfasilitasi dalam hukum internasional, keamanan internasional, pengembangan
ekonomi, perlindungan sosial, hak asasi dan pencapaian perdamaian dunia.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar